Menyembelih Hewan Kurban. Ini Tata Cara, Hukum dan Rukunnya
Menyembeli hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah (Taqarrub). Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Untuk lebih jelasnya, yuk simak apa saja tatacara, hukum dan rukun unuk menyembelih hewan kurban.
Rukun Menyembelih Hewan Kurban
Dalam bahasa Arab, arti rukun adalah tiang penopang atau tiang sandaran penyangga utama. Dalam istilah fiqh, rukun berarti sesuatu yang ada dalam suatu amalan yang harus tertunaikan. Jika terlewat maka amalan tersebut batal atau tidak sah. berikut rukun penyembelihan hewan kurban yang harus terpenuhi, yaitu :
A. pekerjaan menyembelih (Dzabhu).
Syarat dalam pekerjaan menyembelih hewan kurban adalah memotong jalan nafas (hulqum) dan Jalan makanan (Mari’). Hal ini apabila hewannya mampu di sembelih dan di kendalikan (maqdur). Sunahnya memotong dua otot yang ada di samping kanan dan kiri (wadajain), menggunakan alat penyembelih yang tajam, membaca bismillah, membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad.
B. Dzabih (orang yang menyembelih)
- Muslim / orang yang halal di nikahi orang Islam.
- Bila hewannya kurban merupakan hewan yang tidak dapat di sembelih lehernya karena liar (ghoiru maqdur), maka d isyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Makruh jika penyembelihan oleh orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.
baca juga Hal Hal Yang Membatalkan Puasa
C. Hewan untuk qurban
- Hewannya kurban merupakan hewan yang halal untuk di makan.
- Hewan yang memiliki kehidupan yang masih tetap (hayatun mustaqirrah), bukan gerakan di ambang kematian kematian.
Adapun hewan yang mencukupi dan sah untuk berqurban adalah:
- Domba (dlo’nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
- Kambing kacang/ jenis kecil (ma’zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
- Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Untuk satu ekor sapi mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan kambing hanya mencukupi untuk qurbannya satu orang. Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing lebih utama jika di banding orang yang berqurban dengan seekor sapi untuk tujuh orang.
Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah untuk berqurban, yaitu:
- Hewan yang buta salah satu matanya
- Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan di sembelih, yaitu ketika proses merubuhkan hewan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
- Hewan yang sakit Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
- Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
- Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah untuk berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk. Hewan qurban itu boleh untuk di sembelih.
D. Alat menyembelih
Alat yang di gunakan untuk menyembelih hewan kurban yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.
Hukum Menyembelih Hewan Kurban
- Sunah Muakad, Bagi Muslim yang sudah baligh, berakal dan mampu, menyembelih hewan kurban hukumnya Sunah Muakkad. Mampu di sini adalah orang memiliki kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib di nafkahi.
- Wajib, Jika seseorang berjanji/bernazar akan berqurban jika memperoleh hal tertentu, maka menyembelih kurban menjadi wajib hukumnya.
A. Ketentuan dalam Berqurban
Orang yang berqurban harus melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan hewannya) sebelum di sembelih. Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka sudah cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga di anggap cukup sah. Boleh bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
- Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah untuk menyembelihnya sendiri, karena itba’ (mengikuti pada Nabi)
- Bagi orang perempuan sunnah untuk mewakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang sedang berlangsung penyemblihannya oleh wakilnya
Bila qurbannya sunnah, bukan qurban yang nadzar, maka:
- Sunah baginya memakan daging qurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk mencari berkah (tabarruk) dengan udlhiyyahnya.
- Boleh baginya memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam
- Wajib baginya menshadaqahkan daging qurban. Yang paling afdhal adalah menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
- Apabila orang yang berqurban mengumpulkan antara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka sunah baginya agar tidak memakan lebih dari sepertiga, dan tidak shadaqah kurang dari sepertiganya.
- Menshadaqahkan kulit hewan qurban, atau membuatnya menjadi perabot dan di manfaatkan untuk orang banyak, tidak boleh baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.
B. Qurban untuk Orang Lain
Tidak boleh bagi seseorang muslim melakukan qurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati. Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar qurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang di qurbani, yaitu;
- Qurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang) untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.
- Qurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang mengambil dari Baitul Mal (kas Negara).
Tatacara Menyembelih Hewan Kurban
Ketentuan dalam Menyembelih Hewan Qurban Proses penyembelihan hewan qurban yaitu:
- Membaca basmalah
- Membaca Shalawat pada Nabi
- Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang di sembelih dan orang yang menyembelih)
- Membaca takbir 3 kali bersama-sama
- Berdoa agar qurbannya di terima oleh Allah.
Sumber: https://islam.nu.or.id/ubudiyah/ketentuan-ketentuan-dalam-qurban-L3yMU