Hal Hal Yang Membatalkan Puasa
Hal hal yang membatalkan puasa harus kita ketahui. Dengan kita mengetahui hal tersebut, amal ibadah puasa yang kita lakukan akan lebih bernilai. Kita akan senantiasa menghindari hal itu agar puasa ramadhan yang kita lakukan sah di hadapan Allah SWT. berikut beberapa hal yang dapat membatalkan puasa kita.
Memasukan sesuatu kedalam tubuh
Jika kita memasukan sesuatu kedalam tubuh dengan sengaja maka puasa ramadhan tidak akan sah dan di anggap membatalkan puasa. Maka jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, telinga maupun lubang lainnya. Namun jika ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh secara tidak sengaja maka puasa akan tetap sah.
Baca Juga Niat Puasa Ramadhan.
Muntah
Muntah dengan sengaja membuat puasa kita tidak sah dan membatalkan puasa. Lain hal nya bila muntah yang tak sengaja hal itu tidak akan membatalkan puasa selama tidak menelan muntah yang telah keluar.
Hubungan Suami Istri
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari merupakan hal yang membatalkan puasa. Melakukan hubungan suami istri pada siang hari juga menyebabkan terkena denda (kafarat) yaitu membayar puasa di luar ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak bisa membayar dengan puasa maka harus memberi makan satu mud atau setara 0,6 Kg beras kepada 60 fakir miskin.
Keluar Air Mani (Sperma)
Keluar Ari mani yang yang di sebabkan dari sentuhan kulit, seperti onani atau bersentuhan dengan lawan jenis yang menyebabkan keluarnya air mani menyebabkan batalnya puasa. Lain halnya jika keluar mani karena mimpi basah (ihtilam), maka puasa akan tetap sah.
Gangguan jiwa
Orang yang melaksanakan puasa ramadhan kemudian karena suatu hal terjadi gangguan kejiwaan, maka puasanya batal. Namun jika orang tersebut sudah sembuh dari gangguan jiwanya maka harus mengqadha di bulan-bulan berikut setelah ramadhan.
Baca juga Amalan di Bulan Ramadhan
Murtad
Salah satu rukun dari puasa yaitu beragama islam. Maka jika seorang muslim melakukan hal yang membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang disepakati para ulama (mujma’ ‘alaih). Maka hal tersebut akan membatalkan puasanya.